Tiopan Amanta Lubis membantah keras tuduhan penganiayaan
InDepthNews.id (JAMBI) – Tiopan Amanta Lubis membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya ke Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 27 Februari 2026 tersebut hanya berupa cekcok atau adu mulut dan tidak pernah berujung pada tindakan
Penganiayaan. Menurut Tiopan, kejadian bermula saat dirinya bersama anak-anak sedang mempersiapkan perayaan ulang tahun salah satu anaknya yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Saat itu,
Keluarga telah menyiapkan kue untuk acara sederhana menjelang berbuka puasa. Namun suasana berubah ketika mantan istrinya datang ke rumah mantan suami di Lorong Cadas, RT 25, Kelurahan Legok,
Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kedatangan mantan istrinya memicu perselisihan yang berujung pada adu mulut. "Saya hanya menegur agar jangan mengganggu ketenteraman anak-anak. Saat itu saya tidak melakukan pemukulan ataupun penganiayaan," ujar Tiopan, Senin (22/6/2026).
Tiopan menjelaskan bahwa dirinya dan mantan istrinya telah berpisah sekitar satu tahun sebelum kejadian tersebut. Dalam perdebatan yang terjadi, ia mengaku sempat mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari mantan istrinya.
Setelah cekcok berlangsung, Tiopan memilih meninggalkan lokasi. Namun menurut pengakuannya, mantan istrinya kemudian menyusul dan berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga dan keluarganya. Dalam situasi tersebut, ia mengaku dituduh telah melakukan pemukulan. Meski demikian,

Tiopan menegaskan bahwa saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung adanya tindakan penganiayaan. Ia menyebut hanya dirinya, mantan istrinya, dan anak mereka yang saat itu berusia tujuh tahun berada di lokasi. Laporan yang dibuat mantan istrinya kemudian diproses oleh Polsek Telanaipura. Tiopan menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Saya heran kenapa sampai dilaporkan sebagai penganiayaan, karena yang terjadi hanya cekcok mulut," katanya. Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Tiopan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya ke Polsek Telanaipura pada 27 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat sebagai upaya mencari kejelasan hukum atas peristiwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Rino, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. "Masih dalam proses," singkatnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan maupun laporan balik yang dibuat Tiopan masih berjalan dan ditangani oleh Polsek Telanaipura, Kota Jambi. dari media yulfi afran